animasi bergerak gif

Minggu, 23 Juni 2013

Makalah BPHTB



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana terakhir diubah dengan UU no. 20 tahun 2000.
Undang-undang no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, Pertama : UU No. 7 tahun 1991, ke dua : UU No. 10 tahun 1994, Ke tiga : UU No. 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan UU Pajak Pengahasilan No. 32 tahun 2008.
Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU N0. 28 tahun 2007.
Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dupungut oleh pemerintah dari masyarakat untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Namun secara logika pajak yang dibayar oleh masyarakat tersebut mempunyai dampak secara langsung terhadap kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, dan tempat-tempat umum lainnya.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan BPHTB ?
2.      Apa subjek dan objek dalam BPHTB ?
3.      Bagaimana dasar pengenaan BPHTB ?
4.      Bagaimana cara perhitungan dalam BPHTB ?
1.3  Tujuaan Penulisan
Dengan adanya makalah ini maka pembaca dapat mengetahui Pengertian BPHTB, Subjek dan Objek BPHTB, Pengenaan BPHTB, cara perhitungan BPHTB dan semua yg menyangkut tentang BPHTB.

BAB II
Pembahasan

1.      Pengertian
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah bea yang dikenakan pada setiap pemindahan hak atau hibah wasiat atas harta tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta. Menurut peraturan Undang-Undang BPHTB bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  adalah pajak yang dikenkan atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut dengan pajak, sedangkan pengertian perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa huku yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi  atau badan. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk ha pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagimana dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No. 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

2.      Subjek dan Objek BPHTB
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis/tidak disengaja) yang mengakibatkan perolehannya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Prolehan hak pada dasarnya ada dua yaitu : Pemindahan hak dan perolehan hak baru.
1.      Pemindahan hak karena :
ü  Jual Beli
ü  Tukar Menukar
ü  Hibah
ü  Hibah Wasiat
ü  Waris
ü  Pemasukan dalam perseroan atau Badan Hukum lainnya
ü  Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
ü  Penunjukan pembeli dalam lelang
ü  Putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
ü  Penggabungan Usaha
ü  Peleburan Usaha
ü  Pemekaran Usaha
ü  Hadiah
2.      Perolehan hak dalam istilah pemberian hak baru terjadi karena :
ü  Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
ü  Di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegan hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                           
3.      Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB (bukan objek BPHTB)
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
1.      Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
2.      Objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Yaitu tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah baik Pemerintah Pusa maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan, misalnya : tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instalasi pemerintah , rumah sakit, dan jalan umun.
3.      Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
4.      Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
5.      Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf. Yaitu perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan bangunan dan untuk melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.
6.      Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
                                                                                    
4.      Dasar Pengenaan BPHTB
Sesuai dengan pasal 5 UU BPHTB, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini di maksudkan untuk keserhanaan kemudahan penghitungan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu :
a)      Jual Beli adalah harga transaksi
b)      Tukar Menukar adalah nilai pasar
c)      Hibah adalah nilai pasar
d)      Hibah Wasiat adalah nilai pasar
e)      Waris adalah nilai pasar
f)       Pemasukan dalam perseroan atau Badan Hukum lainnya adalah nilai pasaar
g)      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h)      Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum adalah nilai pasar
i)        Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j)        Pemberian hak baru atas tanah dalam pelepasan hak adalah nilai pasar
k)      Penggabungan Usaha adalah nilai pasar
l)        Peleburan Usaha adalah nilai pasar
m)   Pemekaran Usaha adalah nilai pasar
n)      Hadiah adalah nilai pasar
o)      Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahn terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Mentri Keuangan.

5.      Pengenaan BPHTB
Ada beberapa kondisi dimana seorang wajib pajak harus dikenakan BPHTB diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat BPHTB yang terutama atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang.
2.      Pengenaan BPHTB karena pemberian Hal Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :
a.      0% (Nol Persen) dan BPHTB yang seharusnya terhutang dalam hal penerimaan Hak Pengelolaan adalah Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerintahan Nasional (Perum Perumnas)
b.      50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerimaan Hak Pengelolaan selain dimaksudkan di atas.
                                                                                        
6.      Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Ditetapkan Secara Regional Paling Banyak
Berikut ini adalah beberapa perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang dapat mengurangi NPOP suatu objek pajak tertentu sebagai berikut :
1.      Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana.
2.      Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam hal perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan kecil.
3.      Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadiyang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.
4.      Paling banyak Rp. 60.000.000n (enam puluh juta rupiah) dalam hal selain yang disebutkan di atas.
                                                                                        
7.      Saat, Tempat Pajak Terutang
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
1)      Jual beli adalah sejak tanggal di buat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah/Notaris
2)      Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
3)      Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
4)      Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
5)      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
6)      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
7)      Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemegang lelang
8)      Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilanyang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
9)      Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanto Pertanahan
10)  Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
11)  Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
12)  Peleburan usaha adlah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
13)  Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan dtandatanganinya akta
14)  Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
                                                                             
Tempat BPHTB terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Profinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Uaha Milik Negara atau tempat pembayaran lain yang di tunjuk oleh Mentri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Peroleha Hak atas Tanah atau Bangunan (SSB). Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan pertimbangan sebagai berikut :
a)      20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota
b)      16% (enam belas persen) untuk profinsi dan
c)      64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
                                           
8.      Pengurangan BPHTB
Dalam peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2006, Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terhutang, dalam hal :
1.      wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah  Susun Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana (RSH) serta Rumah Susun Sangat Sederhana (RSS) yang yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran.
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat dikenakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atu Bangunan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang
2.      Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan wajib pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat
3.      Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu serajat ke atas atau satu derajat ke bawah
4.      Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari ganti rugi Pemerintah yg nilai ganti ruginya dibawah Nilai jual Objek Pajak
5.      Wajip Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah di bebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum
6.      Wajib Pajak yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dengan atau tanpa terlebih dahulu megadakan Likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jendral Pajak
7.      Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya
8.      Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Ke[utusan Mentri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
9.      Tanah atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayan sosial masyarakat


9.      Cara Penghitungan BPHTB
       Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan 5% (lima persen). Secara metematis adalah :
                                    BPHTB = 5% X (NPOP-NPOPTKP)


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah bea yang dikenakan pada setiap pemindahan hak atau hibah wasiat atas harta tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta.
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.

3.2 Saran
Isi dari makalah ini masih belum lengkap dan jauh dari kodisi sempurna, oleh sebab itu penulis dengan senang hati mengaharapkan masukan dan kritikan dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut.

DAFTAR PUSTAKA
                                                 

Achmad Tjahjono dan M.Fakhri Husein (2009),perpajakan,Edisi Keempat,UPP STIM YKPN,Yogyakarta.
Mardiasmo (2006),perpajakan,Edisi Revisi,CV Andi Offset,Yogyakarta.
Penjelasan dan Peraturan Pelaksanaan Berkaitan dengan Undang-Undang Perpajakan.
Waluyo (2008), Perpajakan Indonesia, Buku 1 edisi 8, Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia (2007), Pernyataan  Standar Akuntansi Keuangan per September 2007, Penerbit Salemba Empat.
Sudirman Rismawati, SE.,M.SA dan Amiruddin Antong, SE.,M.Si(2012)  , Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik , Penerbit Empat Dua Media, Malang (jawa timur).



Moneter Internasional



BAB I
Pendahuluan
1.1.            Latar Belakang Masalah
Pada saat kita berbicara tentang moneter maka masalah utama yang sering kita bicarakan adalah berkaitan dengan uang. Setiap Negara mempunyai mata uang sendiri,dan mata uang itu menunjukkan nilai barangnya.Begitu juga dengan Sistem moneter internasional ini mengacu pada institusi-institusi dimana pembayaran atas transaksi lintas negara dilaksanakan. Sistem ini menentukan bagaiman kurs tukar asing ditentukan dan bagaimana pemerintah dapat mempengaruhi kurs tukar.
Sistem moneter internasional yang berfungsi dengan baik akan memfasilitasi perdagangan internasional dan investasi, serta mempermudah adaptasi terhadap perubahan. Elemen inti dari sistem moneter internasional adalah menentukan pengaturan sistem kurs tukar.untuk itu dalam penulisan makalah ini penulis akan membahas terkait dengan pengertian bisnis internasional,sejarah terbentuknya system moneter internasional serta Bagaimanakah kaitannya Hukum ekonomi moneter internasional terhadap negara dan kepentingan ekonomi.
1.2. Rumusan Masalah
1)      Apakah pengertian system moneter internasional?
2)      Bagaimana standar moneter internasional?
3)      Bagaimana system penetapan kurs mata uang?
4)      Bagaimana cara melakukan transaksi pembayaran internasional?
5)      Apa badan/lembaga keuangan internasoinal?
1.3.Tujuan Penulisan
Tujuan adanya penulian makalah ini tidak jauh untuk memberikan wawasan agar pembaca dapat sedikit menambah ilmu pengetahuan tentang ekonomi meliputi moneter internasional hingga badan keuangan yang mengatur sekaligus yang ada di dalamnya.
BAB II
Pembahasan
A.    Masalah Moneter Internasional
Apabila kita berbicara mengenai masalah moneter maka masalah utama yang kita bahas adalah mengenai uang, yaitu mata uang siapa yang nilainya paling tinggi, kenapa demikian, dan seberapa lama nilainya relatif terhadap mata uang lain dan kekayaan cadangan untuk menjamin nilai mata uang tersebut (yakni emas) Sehingga dalam dunia internasional dikenal istilah hard currency, yang biasanya dimiliki oleh negara-negara maju dimana kecenderungan mata uang ini adalah apresiasi, dan soft currency, biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang atau miskin dimana kecenderungan mata uang ini adalah depresiasi.
Istilah-istilah itu muncul terkait dengan persaingan bisnis internasional yang mereka lakukan sehingga memunculkan sebuah ketimpangan antara ekonomi maju dan berkembang. Semenjak dimulainya sistem standar emas hingga abad ke 20, sistem moneter internasional telah mengalami pasang surut. Perubahan dari satu sistem ke sistem yang lain diakibatkan oleh gejolak ekonomi dan politik serta perang dunia pada saat itu. Perkembangan tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap “revolusi” bisnis internasional sampai sekarang.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dan investasi internasional antar negara yang semakin global dan terhubungkan satu sama lain maka mekanisme dalam pengaturan nilai kurs mata uang suatu negara terhadap negara lain sebagai nilai kurs yang diterima sangatlah diperlukan. Hal ini tak lepas dari kenyataan bahwa setiap negara di dunia memiliki mata uang sendiri dimana nilai dan daya-gunanya berbeda dengan mata uang negara lain. Tentunya, selain nilai kurs yang beda, setiap negara memiliki kebijakan yang beragam mengenai moneter mereka masing-masing sehingga berdampak pada kontinuitas dan spekulasi bisnis dan investasi suatu negara ke negara tersebut. Oleh karena itu, sistem moneter internasiona–sebuah rezim moneter–menciptakan aturan dan mekanisme terstandardisasi yang dipakai suatu negara untuk menilai dan menukarkan mata uangnya. Ini akan mempermudah dan memfasilitasi pertukaran nilai mata uang baik digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam bisnis internasional atau pembayaran hutang luar negeri suatu negara maupun komoditas perdagangan dalam bentuk investasi keuangan seperti di bursa efek. Tentunya hal tersebut sangat bergangtung pada kondusifnya fungsi moneter internasional itu sendiri.
Sedikit tentang sejarah emas, kira-kira tahun 1200 sebelum masehi hingga dewasa ini arah dari harga emas pada umumnya menarik. Benar terdapat fluktuasi yang lebar dalam harga  itu, dan seorang yang melakukan investasi dalam emas hendaknya memiliki syaraf yang mantap. Para investor Amerika  yang selalu taat hukum pernah tidak merasakan sumber kepanikan itu karena adalah ilegal bagi mereka untuk memiliki emas antara tahun 1933 dan 1976. Selama periode itu, harga emas telah meningkat dari sekitar $21 per ons menjadi hamper $200 pada bulan desember 1976, ketika orang-orang Amerika kembali bebas secara hukum untuk memiliki emas dalam bentuk batangan. Ketika hal itu berkembang orang Amerika tidak berbondong-bondong ke pasar dan harga telah berfluktuasi antara $100 lebih sedikit dan diatas $800 per ons sejak tahun 1976.
Konon emas harus dijual seperti intan dan platina tetapi komoditas tersebut mempunyai satu keungulan yang sangat penting terhadap emas. Platina berasa dalam suatu pasar oligopoli dimana  amplats merupakan anggota dominan sebagai angota tambang platina terbesar di dunia. Sebaliknya, penambangan emas sangat terbagi-bagi dan perusahan emas telah merosot untuk bergabung dengan penguasa pemasaran.
Pada bulan Juli tahun 2002 emas memperoleh kembali statusnya sebagai sarana perlindungan yang aman ketika investor cemas akan terorisme, bahaya peperangan antara India – Pakistan (kedua-duanya berkekuatan nuklir) dan ketidakpastian tentang ekonomi dan pasar. Alasan lain kuatnya harga emas adalah bahwa persediaan dan impor Jepang naik enam kali lipat dalam kuartal pertama 2002 diatas periode yang sama tahun 2001. Jepang melakukan pembelian sebab nilai kekayaan terus merosot setelah satu decade dan pemerintah menunda perlindungan jaminan deposit banknya pada April 2002. Pada 29 Mei  2002, emas mencapai harga tertingginya sejak tahun 1997.
B.    Cara dan Alat Pembayaran Internasional
Dengan adanya perdagangan luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya. Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang eksportir Amerika, maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir adalah Rupiah. Untuk itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaran internasional di antaranya sebagai berikut :
1.      Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara.
2.      Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara.
3.      Komunikasi antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan berukuran besar masih menyita waktu.
Oleh karena dalam pembayaran internasional suatu mata uang dipertukarkan dengan mata uang lainnya di pasar valuta asing (Valas), maka permintaan suatu mata uang akan merupakan penawaran terhadap mata uang lainnya. Misalnya kita melakukan pertukaran US $ dengan rupiah, maka permintaan terhadap US $ merupakan penawaran rupiah, dan sebaliknya penawaran rupiah merupakan permintaan terhadap US $.

1. Cara Pembayaran Internasional
Perdagangan internasional selalu menimbulkan impor dan ekspor. Suatu negara yang mengadakan transaksi dengan luar negeri atau ekspor impor menimbulkan suatu pertanyaan: bagaimana cara melakukan pembayaran akibat perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara akan menuntut suatu negara untuk melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga diperlukan beberapa cara dalam penyelesaian akhir dari utang piutang tersebut atau sering disebut dengan pembayaran internasional.
Adapun cara untuk melakukan pembayaran internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman internasional antara lain sebagai berikut:

a. Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.

Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa:
- faktur (invoice),
- konosemen atau surat muatan (bill of lading),
- daftar isi barang (packing list),
- surat keterangan asal barang (certificate of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).

Wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).

Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.

b. Kompensasi Pribadi (Private Compensation)
Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut tinggal.

Contoh:
Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu itu menunjukkan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Pp1.300.000,00 kepada Zakaria. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk9c4t7kCbXCahwvdyque8OXHuVk3uF9usIVOyaXPznw_pM-9kzwXTGHnhFbT1nXyyjh0kdi2awST0ZTxDmoTTdOclhGYs-jiab1kPJy2o3acIzdqTz4PRAS8HwhwvYpzgm1sij21sGAA/s400/4b.jpg

Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.
c. Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau Pembayaran di Muka
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar.

Kelemahan cara pembayaran secara tunai di antaranya sebagai berikut.
- Dalam pembelian barang, importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importir dalam hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
- Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima.
- Ada kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir.
- Karena pengekspor berada di tempat yang jauh, maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui pengimpor.

d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
Letter of credit atau commercial letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi letter of credit, yaitu:
- opener (importir), adalah pihak yang mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank
- issuer (issuing bank), adalah bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
- Beneficiary (eksportir), adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.
Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdiri atas:
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa la-ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.

e. Pembayaran Kemudian atau Rekening Terbuka (Open Account)
Pembayaran kemudian atau rekening terbuka adalah cara membiayai transaksi perdagangan internasional di mana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual atau satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan penjanjian yang disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu pengimpor melakukan transaksi perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi pengekspor.

Kelemahan cara pembayaran ini adalah sebagai berikut.
- Tidak digunakannya dokumen yang menjamin pembayaran.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi dagang.

f. Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan secara konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah terjual seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu. Untuk memperkecil risiko penjual, sebaiknya menggunakan jasa bank dalam pengiriman dokumen penagihan dan bonded warehouse untuk penitipan barangnya. Apabila barang sudah terjual, pembeli membayar kepada bank sejumlah uang atas nilai barang dan sebagai gantinya bank akan menyerahkan delivery instruction kepada bonded warehouse untuk mengeluarkan barangnya.


2. Alat Pembayaran Internasional
Untuk melakukan pembayaran ke luar negeri karena adanya transaksi internasional diperlukan suatu alat pembayaran internasional atau alat pembayaran luar negeri, yang disebut dengan devisa. Sistem devisa yang digunakan antara Negara satu dengan negara lain berbeda-beda, karena setiap Negara mempunyai mata uang sendiri-sendiri yang diperlukan dalam perdagangan. Sistem devisa yang pada umumnya dipakai oleh sebagian besar negara di dunia dalam lalu lintas keuangan intarnasional membentuk suatu sistem yang disebut system moneter internasional.
Pembayaran yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain dalam bentuk mata uang, digunakan dengan membandingkan kurs valuta asing (exchange rate). Berdasarkan sumber perolehannya, valuta asing atau devisa dapat debedakan menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisa khusus.

a. Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan valuta asing di pasar valuta asing.

b. Devisa kredit adalah devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Tingkat kurs devisa kredit ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta asing.

Permintaan akan valuta asing berasal dari:
a. importir, karena seorang importir dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksinya dengan menggunakan mata uang asing,
b. pemerintah yang akan melakukan pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang yang diimpor,
c. para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk negara lain,
d. wisatawan-wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri,
e. perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham di luar negeri.
Penawaran atas valuta asing berasal dari:
a. eksportir, karena eksportir selalu menerima pembayaran atas transaksi perdagangan,
b. valuta asing dari kredit luar negeri yang disalurkan ke pasar valuta,
c. wisatawan-wisatawan mancanegara,
d. pemerintah yang menerima pinjaman dari luar negeri,
e. investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri.

C.     Standar moneter internasional
Pada dasarnya pengertian dari Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang artinya bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah untuk melakukan segala transaksi ekonomi. Tanpa uang kita akan kesulitan dalam bertransaksi di masyarakat, dan ternyata jumlah uang yang beredar pun mempengaruhi kemakmuran masyarakat suatu negara. Standar moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi dua golongan yaitu; standar barang (commodity standard) dan standar kepercayaan (fiat standard).
1.      Pengertian Standar Barang (Commodity Standard)
Standar barang (Commodity standard) merupakan sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat barang tertentu, contohnya; emas dan atau perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat barang tertentu (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat barang tertentu (emas, perak, dan seterusnya) yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Standar emas (the gold standard), Standar perak (the silver standard),Standar kembar (emas dan perak).





Standar Emas
a.      Definisi Standar Emas
Standar emas didefinisikan sebagai suatu sistem moneter di mana suatu bangsa mengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.
b.      Macam-macam standar emas
Ada empat macam standar emas yaitu:
1)      The Gold Coin Standard
Dalam standar emas macam ini ada beberapa persyaratan antara lain:
·          Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan seberat tertentu emas dan biasanya yang beredar adalah uang emas. Misalnya U$$ 1 = 23,22 gram emas murni.
·          Pemerintah harus bersedia untuk melebur batangan emas menjadi uang emas untuk kepentingan masyarakat umum.
·          Adanya hubungan yang tetap antara satuan moneter dengan sejumlah tertentu emas agar supaya nilai satuan moneter sama dengan berat tertentu emas.
·          Adanya kebebasan bagi individu terhadap emas, apakah akan diekspor, disimpan atau digunakan untuk berbagai tujuan (pribadi/business).
·          Uang emas dinyatakan sebagai alat pembayaran dan harus diterima umum di dalam pembayaran.
·          Uang kredit, pada umumnya hanya didukung oleh sebagian cadangan emas, dan dapat ditebus dengan uang emas.
2)      The Gold Bullion Standard
Standar emas ini agak berbeda dengan yang sebelumnya (the gold coin standard).
Persamaannya antara lain:
·          Nilai satu-satuan moneternya dikaitkan dengan berat tertentu emas.
·          Pemerintah membeli dan menjuan seluruh emas yang ditawarkan pada harga tetap.
·          Adanya keterbatasan kemampuan untuk membeli emas 
·          oleh masyarakat karena jumlah emas yang dijual banyak.
·          Emas mungkin disimpan, dijual dan digunakan untuk tujuan industry ataupun untuk pembayaran hutang.
·          Pemerintah menerima uang kredit untuk ditukarkan dengan emas.
Tidak seperti pada “the gold coin standard”, dalam standar ini:
1.      Membuat batangan emas sebagai alat pembayaran hutang yang sah, baik oleh swasta maupun pemerintah.
2.      Menyebabkan uang emas dapat ditarik dari peredaran untuk ditukarkan dengan batangan emas. Tidak ada kebebasan membuat uang emas.

3)      The Meneged Bullion Standard
Standar moneter ini masih juga dikaitkan dengan emas. Adanya sejumlah emas yang tetap pada setiap satu-satuan uang, tetapi tidak dapat dipakai dalam peredaran umum. Oleh karena itu tidak ada pasar bebas untuk emas. Sebagaimana kita lihat dalam Undang-undang Cadangan Emas 1934 di Amerika memantapkan pemakaian standar ini. Peraturan ini memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menurunkan kadar emas dalam setiap satuan dolar agar supaya merangsang kegiatan usaha melalui kenaikan harga yang diakibatkan oleh adanya devaluasi.

4)      The Gold Exchange Standard
Standar ini mungkin dikaitkan dengan kedua-duanya, baik kepada the gold coin ataupun the gold bullion standard.
·          Satu-satuan uangnya dinyatakan sama dengan seberat emas yang tetap.
·          Pasar bebas emas dijamin, memperbolehkan masyarakat untuk berbuat sekehendaknya terhadap cadangan emasnya, diperbolehkannya mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas, menyimpan emas serta diberikan kebebasan untuk mendapatkan emas dari perusahaan pertambangan emas ataupun percetakan uang.
·          Uang kredit mungkin dapat digunakan untuk membeli sertifikat emas dari pemerintah dimana dapat ditukarkan dengan emas.
Standar Perak
Banyak kesamaanya dengan standar emas. Sehingga dimungkinkan adanya:
a.      The Silver Coin Standars
b.      The Silver Bullion Standard
c.       The Managed Silver Bullion Standard
d.      The Silver Exchange Standard  

3.      Standar Logam Kembar (Bimetallism Standard)
Standar logam kembar (bimetallism standard) adalah suatu sistem peredaraan uang yang didasarkan pada dua jenis mata uang yaitu mata uang standar emas dan mata uang srandar perak. Besarnya perbandingan mata uang emas dan mata uang perak ditentukan oleh pemerintah dengan melalui undang-undang. Misalnya saja undang-undang menetapkan perbandingan antara emas dan perak adalah 1 gram emas = 10 gram perak (10:1).

D.    Harga Valuta Asing (Kurs)
Kurs Transaksi (2013)
Mata Uang
Satuan
Nilai Jual
Nilai Beli
Nilai Tengah
Dolar Australia [ AUD ]
1
9255.25
9156.84
9206.05
Dolar Brunei D. [ BND ]
1
7868.26
7783.54
7825.90
Dolar Canada [ CAD ]
1
9652.84
9555.49
9604.17
Franc Swiss [ CHF ]
1
10829.82
10720.47
10775.15
Yuan China [ CNY ]
1
1620.63
1604.44
1612.54
Kroner Denmark [ DKK ]
1
1778.13
1760.21
1769.17
EURO [ EUR ]
1
13263.25
13127.78
13195.52
Poundsterling Inggris [ GBP ]
1
15537.52
15379.33
15458.43
Dolar Hongkong [ HKD ]
1
1290.60
1277.62
1284.11
Yen Jepang [ JPY ]
100
10319.59
10212.28
10265.94
Korean Won [ KRW ]
1
8.67
8.58
8.63
Dinar Kuwait [ KWD ]
1
35408.56
34931.27
35169.92
Ringgit Malaysia [ MYR ]
1
3124.22
3090.12
3107.17
Kroner Norwegia [ NOK ]
1
1674.45
1656.91
1665.68
Dolar Selandia Baru [ NZD ]
1
7810.80
7726.83
7768.82
Kina Papua Nugini [ PGK ]
1
4814.81
4241.48
4528.15
Peso Philipina [ PHP ]
1
227.91
225.53
226.72
Riyad Saudi Arabia [ SAR ]
1
2669.26
2642.24
2655.75
Kroner Swedia [ SEK ]
1
1530.70
1514.13
1522.42
Dolar Singapura [ SGD ]
1
7868.26
7783.54
7825.90
Baht Thailand [ THB ]
1
321.35
317.63
319.49
Dolar Amerika Serikat [ USD ]
1
10010.00
9910.00
9960.00





1.     Fungsi Pasar Valuta Asing
Fungsi pasar valuta asing di antaranya adalah:
a.      mempermudah pertukaran valuta asing (valas) serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain sehingga memungkinkan terjadinya kliring internasional;
b.      sebagai penyedia kredit, artinya pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli dengan kredit;
c.       membatasi risiko, artinya pada pasar valuta asing memungkinkan dilakukannya hedging (membatasi risiko terhadap kemungkinan perubahan harga);
d.      spekulasi, artinya pada pasar valuta asing orang dapat melakukan spekulasi menerima bahkan mencari risiko dengan harapan mendapatkan keuntungan.

2. Produk Pasar Valuta Asing
Mata uang dunia yang biasa diperdagangkan di pasar valuta
asing terdiri atas tujuh macam, yaitu:
a. Dollar Amerika (US$)
b. Poundsterling Inggris (GBP)
c. Euro Dolar (EUR)
d. Swiss Franc (CHF)
e. Japanese Yen (JPY)
f. Australian Dolar (AUD)
g. Canadian Dolar (CAD)

3. Keuntungan dan Kelemahan Adanya Pasar Valuta Asing
Keuntungan adanya pasar valuta asing di antaranya:
a.      hubungan perdagangan antarnegara semakin berkembang,
b.      mempermudah pertukaran uang bagi seseorang yang memerlukan transaksi di luar negeri,
c.       mendorong berkembangnya ekspor dan impor.
Adapun kelemahan adanya pasar valuta asing adalah:
a.      perubahan kurs akan mendorong spekulasi,
b.      menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang secara umum),
c.       jika negara sedang resesi, akan mendorong kebijakan devaluasi.
E.      Badan Keuangan Internasional (Lembaga Keuangan)

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar di atas tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.

Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
 1. Bank
 2. Lembaga Keuangan Non-Bank
      
1.    Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
                   Ketentuan umum yang melandasi melandasi kegiatan dari bank dan lembaga keuangan adalah undang-undang pokok perbankan no 14 tahun 1967 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Peranan dan fungsi Bank dalam masyarakat yaitu :
a.      Sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat.
b.      Sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau lembaga pemberi kredit.
c.       Sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran utang.

Secara Umum,macam/jenis Bank dapat dibagi menjadi :

1.      Bank Sentral
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Tugas bank sentral yaitu menjaga kestabilan setiap unsur perekonomian dalam negeri dan juga menjadi sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam kestabilan harga kebutuhan atau nilai mata uang dalam hal ini valas yang sedang berlangsung di suatu negara. Kenaikan inflasi atau yang biasa kita alami dengan kenaikan setiap harga baik harga kebutuhan atau harga lain yang bersifat kebutuhan pokok seperti beras, listrik, air juga turut diatur oleh Bank Sentral. Biasanya penurunan nilai uang yang terjadi karena sentimen negatif dari pasar uang yang akhirnya turut mendorong perekonomian suatu negara menjadi melemah atau menjadikan nilai inflasi dalam suatu waktu kurun waktu tertentu di suatu negara melonjak sehingga tercipta keadaan yang semrawut dalam arti kata terjadi penurunan kesehatan ekonomi.
Bank sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter itu bekerja secara efesien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit / uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.

Tugas-tugas Bank Sentral  yaitu :
1)      Memperlancar lalu-lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien. Untuk memenuhi tujuan ini , Bank sentral menciptakan uang kertas. Dengan demikian apabila kebutuhan masyarat akan uang kas meningkat Bank Sentral dapat memenuhinya.
2)      Sebagai pemegang Kas Pemerintah. Bank Sentral memegng peranan penting dalam membantu memperlancar kegiatan keuangan dengan cara :
·         Menerima pembayaran pajak
·         Membantu melakukan pembayaran Pemerintah
·         Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga Pemerintah
3)      Mengatur dan mengawasi kegiatan Bank-Bank umum.
4)      Melakukan pengumpulan serta analisa data ekonomi nasional dan internasional.
Dalam struktur moneter Indonesia, peranan Bank Sentral sebagai pembina dan pengawas Bank-Bank serta pengendali peredaran uang,di kategorikan sebagai berikut:

a.      Bank Sirkulasi
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b.      Banker’s Bank
Bank Sentral disebut sebagai Bankir dari Bank-Bank, artinya Bank Sentral dianggap sebagai salah satu sumber dana dimana Bank-Bank dapat meminta bantuan Bank Indonesia untuk menambah permodalan mereka dalam rangka pemberian pinjaman kepada nasabah.
c.       Lender of last resort
Dalam kaitan ini, Bank Indonesia disebut sebagai pemberi pinjaman pada tingkat terakhir. Dalam hal ini, Bank Indonesia memberikan bantuan dengan fasilitas kredit likuiditas darurat.

2.      Bank Umum,
Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan.keuntungan merupakan selisih antra pendapatan dan biaya merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat dan bank yang menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

Fungsi Bank Umum :
1.      Penciptaan uang
2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
5.      Penyimpanan Barang-Barang Berharga
6.      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Merupakan Lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha Bank perkreditan rakyat.

Fungsi BPR antara lain :
1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

4.      Bank Syariah,
Merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Fungsi bank syariah dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas  4 fungsi utama yaitu :
a.      Sebagai Manajemen investasi.
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.

b.      sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain.

Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas :
1.        Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
2.        Rekening investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
c.       Sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
d.      Sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.


2.    Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).  Lembaga keuangan non-bank lainnya, adalah tidak banyak berbeda dengan demand deposit liabilities’ dari bank-bank komersiil, dan secara umum semuanya itu di sebut sebagai “uang’’ adalah benar bahwa demand deposits itu dapat dibelanjakan tabungan (savings) dan saham (loan shares) tidak dapat di belanjakan tanpa menguangkannya terlebih dahulu. Namun menguangkan itu mudah saja sehingga dengan demikian, kesemuanya itu merupakan alat likuid untuk maksud-maksud praktis.
Di Indonesia sebagian besar dana-dana Bank pemerintah berasal dari Bank Indonesia yang kemudian disalurkan sebagai investasi kredit. Dalam kaitan ini perlu terciptanya lembaga-lembaga keuangan swasta sehingga dana dari dalam Negeri atau luar Negeri dapat disalurkan melalui lembaga keuangan bukan Bank.

Menurut jenisnya lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation –DFC)
2.      Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga  (Investment Finance Corporation – IFC)
3.      Lembaga keuangan lainnya seperti Mutual Funds( Dana bersama ) yang belum ada peraturan tersendiri.
           
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
a.      Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
b.      Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c.       Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d.      Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e.      Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
f.        Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g.      Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit    bermasalah.
h.      Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i.        Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
                           
Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan Bank adalah :
1.      Menghimpun dana-dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.      Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan / proyek-proyek baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta
3.      Mengadakan penyertaan modal didalam perusahaan-perusahaan ataupun proyek-proyek.
4.      Bertindak sebagai perantara dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan baik dalam maupun dari luar Negeri
5.      Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta / kompayon baik dalam Negeri maupun luar Negeri untuk mengadakan joint venture
6.      Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasehat-nasehat keahlian
7.      Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
Terdapat dua badan keuangan internasional yang akan dibahas pada bab ini diantaranya yaitu :
1.      Bank dunia, pada dasarnya bank dunia didirikan untuk membantu negara-negara di Eropah yang hancur akibat perang dunia ke-II.


Fungsi  & tujuan  Bank Dunia
Fokus Bank Dunia adalah membantu penduduk dan  negara miskin dengan tujuan utama :
·          Meningkatkan kesejahteraan penduduk,  melalui program kesehatan dan pendidikan.
·          Mengembangkan sosial, pemerintahan dan membangun institusi sebagai kunci elemen pengurangan kemis- kinan.
·          Menguatkan kemampuan pemerintah untuk memberi pelayanan berkualitas, efesien, dan transparan.
·          Melestarikan  lingkungan hidup
·          Mendukung dan mendorong  pengem- bangan sektor bisnis swasta.
·          Mendorong terbentuknya stabilitas lingkungan ekonomi makro, sehingga kondusif untuk investasi dan perencanaan jangka panjang

2.      International Monetary Fund (Imf)
Pada dasarnya IMF merupakan suatu lembaga yang bergerak dalam bidang perekonomian dan menjadi fasilitator penyedia dana bantuan. IMF memiliki tujuan tertentu dalam hal pengaturan uang dan peminjaman bantuan kepada negara-negara berkembang dan tidak mampu. Selain itu, IMF pun memiliki peranan dalam memilih suatu kerangka legal internasional untuk menaikkan kredibilitas sistem serta sebagai lembaga penyedia dana untuk memperpanjang pinjaman bagi negara-negara anggotanya dalam penyeimbangan masalah pembayaran (Simmons, 2001).
IMF sebagai salah satu lembaga keuangan dunia seringkali menerapkan kebijakan-kebijakan tertentu yang berkaitan dengan masalah moneter terutama jika fokusnya adalah tentang Fixed Exchange Rates di mana terjadi rise dan fall legalisasi di dalamnya. Kemudian apakah IMF ini dapat dikategorikan sebagai rezim internasional? Sejauh mana keberhasilan peranan IMF sebagai rezim yang mampu memfasilitasi berbagai persoalan dunia yang berkaitan dengan perekonomian khususnya moneter? Apalagi jika akhir-akhir ini kredibilitas IMF pun semakin diragukan dengan seringnya intervensi terhadap negara-negara anggotanya dilakukan oleh IMF. Faktor negara-negara hegemon yang berada di balik IMF mungkin sedikit banyak mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh IMF. Padahal sebagai suatu rezim internasional yang pembentukan awalnya disepakati oleh banyak negara yang concern terhadap masalah perekonomian dunia dan moneter, sudah seharusnya IMF berperan secara proporsional dan mampu bersikap netral untuk tetap fokus pada tujuan awalnya tadi, terutama membantu sistem perekonomian negara miskin dan berkembang supaya mampu memiliki kestabilan ekonomi dan bangkit secara finansial.

Latar Belakang Pendirian :
Terbentuk I.M.F merupakan hasil  Bretton Woods Agreement secara resmi pada tgl. 27 Desember 1947 dan operasional keuangan dimulai pada 01 Maret 1947 IMF menitik beratkan masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan masalah pembangunan ekonomi.
Tujuan IMF :
·          Meningkatkan kerjasama moneter internasional
·          Meningkatkan kegiatan perdagangan dan penanaman modal dunia
·          Memeliharara stabilitas  nilai tukar mata uang  
·          Memperkecil hambatan dan batasan-batasan yang ditetapkan pemerintah berbagai negara atas pembayaran internasional
·          Menyediakan dana pinjaman untuk membantu pemeliharaan nilai tukar yang mantap pada masa ketidak seimbangan neraca pembayaran yang sifatnya sementara
·          Mengurangi tingkat dan  masa defisit serta surplus neraca pembayaran 














BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dengan adanya perdagangan luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya. Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang eksportir Amerika, maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir adalah Rupiah.
Pada dasarnya pengertian dari Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang artinya bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah untuk melakukan segala transaksi ekonomi.

Keuntungan adanya pasar valuta asing di antaranya:
d.      hubungan perdagangan antarnegara semakin berkembang,
e.      mempermudah pertukaran uang bagi seseorang yang memerlukan transaksi di luar negeri,
f.        mendorong berkembangnya ekspor dan impor.
Adapun kelemahan adanya pasar valuta asing adalah:
d.      perubahan kurs akan mendorong spekulasi,
e.      menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang secara umum),
f.        jika negara sedang resesi, akan mendorong kebijakan devaluasi.






Daftar Pustaka