BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Masalah
Pada saat
kita berbicara tentang moneter maka masalah utama yang sering kita bicarakan
adalah berkaitan dengan uang. Setiap Negara mempunyai mata uang sendiri,dan
mata uang itu menunjukkan nilai barangnya.Begitu juga dengan Sistem moneter
internasional ini mengacu pada institusi-institusi dimana pembayaran atas
transaksi lintas negara dilaksanakan. Sistem ini menentukan bagaiman kurs tukar
asing ditentukan dan bagaimana pemerintah dapat mempengaruhi kurs tukar.
Sistem
moneter internasional yang berfungsi dengan baik akan memfasilitasi perdagangan
internasional dan investasi, serta mempermudah adaptasi terhadap perubahan.
Elemen inti dari sistem moneter internasional adalah menentukan pengaturan
sistem kurs tukar.untuk itu dalam penulisan makalah ini penulis akan membahas
terkait dengan pengertian bisnis internasional,sejarah terbentuknya system
moneter internasional serta Bagaimanakah kaitannya Hukum ekonomi moneter
internasional terhadap negara dan kepentingan ekonomi.
1.2.
Rumusan Masalah
1) Apakah
pengertian system moneter internasional?
2) Bagaimana standar
moneter internasional?
3) Bagaimana system
penetapan kurs mata uang?
4) Bagaimana
cara melakukan transaksi pembayaran internasional?
5) Apa
badan/lembaga keuangan internasoinal?
1.3.Tujuan
Penulisan
Tujuan adanya
penulian makalah ini tidak jauh untuk memberikan wawasan agar pembaca dapat
sedikit menambah ilmu pengetahuan tentang ekonomi meliputi moneter
internasional hingga badan keuangan yang mengatur sekaligus yang ada di
dalamnya.
BAB II
Pembahasan
A.
Masalah
Moneter Internasional
Apabila
kita berbicara mengenai masalah moneter maka masalah utama yang kita bahas
adalah mengenai uang, yaitu mata uang siapa yang nilainya paling tinggi, kenapa
demikian, dan seberapa lama nilainya relatif terhadap mata uang lain dan
kekayaan cadangan untuk menjamin nilai mata uang tersebut (yakni emas) Sehingga
dalam dunia internasional dikenal istilah hard currency, yang biasanya dimiliki
oleh negara-negara maju dimana kecenderungan mata uang ini adalah apresiasi,
dan soft currency, biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang atau miskin
dimana kecenderungan mata uang ini adalah depresiasi.
Istilah-istilah
itu muncul terkait dengan persaingan bisnis internasional yang mereka lakukan
sehingga memunculkan sebuah ketimpangan antara ekonomi maju dan berkembang.
Semenjak dimulainya sistem standar emas hingga abad ke 20, sistem moneter
internasional telah mengalami pasang surut. Perubahan dari satu sistem ke
sistem yang lain diakibatkan oleh gejolak ekonomi dan politik serta perang
dunia pada saat itu. Perkembangan tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap
“revolusi” bisnis internasional sampai sekarang.
Seiring dengan perkembangan
perdagangan dan investasi internasional antar negara yang semakin global dan
terhubungkan satu sama lain maka mekanisme dalam pengaturan nilai kurs mata
uang suatu negara terhadap negara lain sebagai nilai kurs yang diterima
sangatlah diperlukan. Hal ini tak lepas dari kenyataan bahwa setiap negara di
dunia memiliki mata uang sendiri dimana nilai dan daya-gunanya berbeda dengan
mata uang negara lain. Tentunya, selain nilai kurs yang beda, setiap negara
memiliki kebijakan yang beragam mengenai moneter mereka masing-masing sehingga
berdampak pada kontinuitas dan spekulasi bisnis dan investasi suatu negara ke
negara tersebut. Oleh karena itu, sistem moneter internasiona–sebuah rezim
moneter–menciptakan aturan dan mekanisme terstandardisasi yang dipakai suatu
negara untuk menilai dan menukarkan mata uangnya. Ini akan mempermudah dan memfasilitasi
pertukaran nilai mata uang baik digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam
bisnis internasional atau pembayaran hutang luar negeri suatu negara maupun
komoditas perdagangan dalam bentuk investasi keuangan seperti di bursa efek.
Tentunya hal tersebut sangat bergangtung pada kondusifnya fungsi moneter
internasional itu sendiri.
Sedikit
tentang sejarah emas, kira-kira tahun 1200 sebelum masehi hingga dewasa ini
arah dari harga emas pada umumnya menarik. Benar terdapat fluktuasi yang lebar
dalam harga itu, dan seorang yang melakukan investasi dalam emas
hendaknya memiliki syaraf yang mantap. Para investor Amerika yang selalu
taat hukum pernah tidak merasakan sumber kepanikan itu karena adalah ilegal
bagi mereka untuk memiliki emas antara tahun 1933 dan 1976. Selama periode itu,
harga emas telah meningkat dari sekitar $21 per ons menjadi hamper $200 pada
bulan desember 1976, ketika orang-orang Amerika kembali bebas secara hukum
untuk memiliki emas dalam bentuk batangan. Ketika hal itu berkembang orang
Amerika tidak berbondong-bondong ke pasar dan harga telah berfluktuasi antara
$100 lebih sedikit dan diatas $800 per ons sejak tahun 1976.
Konon
emas harus dijual seperti intan dan platina tetapi komoditas tersebut mempunyai
satu keungulan yang sangat penting terhadap emas. Platina berasa dalam suatu
pasar oligopoli dimana amplats merupakan anggota dominan sebagai angota
tambang platina terbesar di dunia. Sebaliknya, penambangan emas sangat
terbagi-bagi dan perusahan emas telah merosot untuk bergabung dengan penguasa
pemasaran.
Pada
bulan Juli tahun 2002 emas memperoleh kembali statusnya sebagai sarana
perlindungan yang aman ketika investor cemas akan terorisme, bahaya peperangan
antara India – Pakistan (kedua-duanya berkekuatan nuklir) dan ketidakpastian
tentang ekonomi dan pasar. Alasan lain kuatnya harga emas adalah bahwa
persediaan dan impor Jepang naik enam kali lipat dalam kuartal pertama 2002
diatas periode yang sama tahun 2001. Jepang melakukan pembelian sebab nilai
kekayaan terus merosot setelah satu decade dan pemerintah menunda perlindungan
jaminan deposit banknya pada April 2002. Pada 29 Mei 2002, emas mencapai
harga tertingginya sejak tahun 1997.
B.
Cara dan Alat
Pembayaran Internasional
Dengan adanya perdagangan luar negeri,
dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara
lainnya. Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang eksportir
Amerika, maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika atau
Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir adalah Rupiah.
Untuk itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang
dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku,
kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.
Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya pembayaran internasional di antaranya sebagai berikut
:
1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah
oleh batas negara.
2. Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara.
3. Komunikasi antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu
cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan
berukuran besar masih menyita waktu.
Oleh karena dalam pembayaran
internasional suatu mata uang dipertukarkan dengan mata uang lainnya di pasar
valuta asing (Valas), maka permintaan suatu mata uang akan merupakan penawaran
terhadap mata uang lainnya. Misalnya kita melakukan pertukaran US $ dengan
rupiah, maka permintaan terhadap US $ merupakan penawaran rupiah, dan
sebaliknya penawaran rupiah merupakan permintaan terhadap US $.
1. Cara Pembayaran Internasional
Perdagangan internasional selalu
menimbulkan impor dan ekspor. Suatu negara yang mengadakan transaksi dengan
luar negeri atau ekspor impor menimbulkan suatu pertanyaan: bagaimana cara
melakukan pembayaran akibat perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara
akan menuntut suatu negara untuk melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga
diperlukan beberapa cara dalam penyelesaian akhir dari utang piutang tersebut
atau sering disebut dengan pembayaran internasional.
Adapun cara untuk melakukan pembayaran
internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman internasional
antara lain sebagai berikut:
a. Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial
Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah pembayaran
yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah
harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Dalam surat wesel tersebut harus
dilampiri dokumen-dokumen berupa:
- faktur (invoice),
- konosemen atau surat muatan (bill
of lading),
- daftar isi barang (packing list),
- surat keterangan asal barang (certificate
of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).
Wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang
ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang
tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel
(pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).
Cara pembayaran semacam ini sekarang
masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat
wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat
menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir
setelah wesel itu jatuh tempo.
b. Kompensasi Pribadi (Private
Compensation)
Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian
utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut
tinggal.
Contoh:
Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100
kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu
itu menunjukkan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak
£ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang
dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100
dan Yahya membayar utangnya sebanyak Pp1.300.000,00 kepada Zakaria. Dengan
demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat
digambarkan sebagai berikut.
Cara pembayaran ini digunakan di
Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak lagi
digunakan dalam perdagangan internasional.
c. Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau
Pembayaran di Muka
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka
adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang
dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar
bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini
mempunyai risiko yang besar.
Kelemahan cara pembayaran secara tunai
di antaranya sebagai berikut.
- Dalam pembelian barang, importir harus
menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importir dalam
hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
- Terdapat kemungkinan barang yang
dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima.
- Ada kemungkinan terjadi keterlambatan
datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir.
- Karena pengekspor berada di tempat
yang jauh, maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui
pengimpor.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit
(L/C)
Letter of credit atau commercial letter of credit adalah surat
yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di mana
bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang
ditarik oleh eksportir.
Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang
ada dalam transaksi letter of credit, yaitu:
- opener (importir), adalah pihak
yang mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank
- issuer (issuing bank), adalah
bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
- Beneficiary (eksportir), adalah
pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.
Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C
terdiri atas:
- L/C biasa, artinya L/C dimana
seorang importir bisa la-ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui
bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C
dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan
melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor
banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk
barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C
yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk
melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum
mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang
pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan
dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
e. Pembayaran Kemudian atau Rekening
Terbuka (Open Account)
Pembayaran kemudian atau rekening
terbuka adalah cara membiayai transaksi perdagangan internasional di mana
eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk
meminta pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual atau satu
sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan penjanjian
yang disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu pengimpor melakukan
transaksi perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi pengekspor.
Kelemahan cara pembayaran ini adalah
sebagai berikut.
- Tidak digunakannya dokumen yang
menjamin pembayaran.
- Eksportir harus membiayai seluruh
transaksi dagang.
f. Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan secara konsinyasi dilakukan
setelah barang yang dikirim sudah terjual seluruhnya atau sebagian. Metode ini
biasanya dilakukan kepada orang yang telah dikenal dengan baik. Jadi, barang
yang akan dijual merupakan barang titipan untuk jangka waktu tertentu dan
pembayaran dengan termin waktu. Untuk memperkecil risiko penjual, sebaiknya
menggunakan jasa bank dalam pengiriman dokumen penagihan dan bonded
warehouse untuk penitipan barangnya. Apabila barang sudah terjual, pembeli
membayar kepada bank sejumlah uang atas nilai barang dan sebagai gantinya bank
akan menyerahkan delivery instruction kepada bonded warehouse untuk
mengeluarkan barangnya.
2. Alat Pembayaran Internasional
Untuk melakukan pembayaran ke luar
negeri karena adanya transaksi internasional diperlukan suatu alat pembayaran
internasional atau alat pembayaran luar negeri, yang disebut dengan devisa. Sistem
devisa yang digunakan antara Negara satu dengan negara lain berbeda-beda,
karena setiap Negara mempunyai mata uang sendiri-sendiri yang diperlukan dalam
perdagangan. Sistem devisa yang pada umumnya dipakai oleh sebagian besar negara
di dunia dalam lalu lintas keuangan intarnasional membentuk suatu sistem yang
disebut system moneter internasional.
Pembayaran yang dilakukan oleh suatu
negara ke negara lain dalam bentuk mata uang, digunakan dengan membandingkan
kurs valuta asing (exchange rate). Berdasarkan sumber perolehannya,
valuta asing atau devisa dapat debedakan menjadi dua, yaitu devisa umum dan
devisa khusus.
a. Devisa umum adalah devisa yang
diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa dan transfer.
Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan valuta asing
di pasar valuta asing.
b. Devisa kredit adalah devisa
yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Tingkat kurs devisa kredit
ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan oleh
permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta asing.
Permintaan akan valuta asing berasal
dari:
a. importir, karena seorang importir
dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksinya dengan menggunakan mata uang
asing,
b. pemerintah yang akan melakukan
pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang yang diimpor,
c. para investor dalam negeri yang
memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban luar negeri
yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga penduduk negara lain atau
transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk negara lain,
d. wisatawan-wisatawan dalam negeri yang
akan melawat ke luar negeri,
e. perusahaan-perusahaan asing yang
harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham di luar
negeri.
Penawaran atas valuta asing berasal
dari:
a. eksportir, karena eksportir selalu menerima
pembayaran atas transaksi perdagangan,
b. valuta asing dari kredit luar negeri
yang disalurkan ke pasar valuta,
c. wisatawan-wisatawan mancanegara,
d. pemerintah yang menerima pinjaman
dari luar negeri,
e. investor asing yang menanamkan
modalnya di dalam negeri.
C.
Standar moneter internasional
Pada
dasarnya pengertian dari Standar adalah
kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri
antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang
akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi
tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan
yang telah dinyatakan. Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan
atas standar nilai uang artinya bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah
untuk melakukan segala transaksi ekonomi. Tanpa uang kita akan kesulitan dalam
bertransaksi di masyarakat, dan ternyata jumlah uang yang beredar pun
mempengaruhi kemakmuran masyarakat suatu negara. Standar moneter pada hakekatnya bisa
dikategorikan menjadi dua golongan yaitu; standar barang (commodity standard)
dan standar kepercayaan (fiat standard).
1.
Pengertian
Standar Barang (Commodity Standard)
Standar
barang (Commodity standard) merupakan sistem moneter di mana nilai uang dijamin
atau didasarkan pada seberat barang tertentu, contohnya; emas dan atau perak.
Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama
dengan seberat barang tertentu (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang
yang beredar dijamin dengan seberat barang tertentu (emas, perak, dan
seterusnya) yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat
diklasifikasikan sebagai berikut: Standar emas (the gold standard), Standar
perak (the silver standard),Standar kembar (emas dan perak).
Standar Emas
a.
Definisi
Standar Emas
Standar
emas didefinisikan sebagai suatu sistem moneter di mana suatu bangsa
mengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan
emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-orang untuk mengimpor dan
mengekspor emas tanpa batas.
b.
Macam-macam
standar emas
Ada empat macam
standar emas yaitu:
1)
The
Gold Coin Standard
Dalam
standar emas macam ini ada beberapa persyaratan antara lain:
·
Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan
seberat tertentu emas dan biasanya yang beredar adalah uang emas. Misalnya U$$
1 = 23,22 gram emas murni.
·
Pemerintah harus bersedia untuk melebur
batangan emas menjadi uang emas untuk kepentingan masyarakat umum.
·
Adanya hubungan yang tetap antara satuan
moneter dengan sejumlah tertentu emas agar supaya nilai satuan moneter sama
dengan berat tertentu emas.
·
Adanya kebebasan bagi individu terhadap emas,
apakah akan diekspor, disimpan atau digunakan untuk berbagai tujuan
(pribadi/business).
·
Uang emas dinyatakan sebagai alat pembayaran
dan harus diterima umum di dalam pembayaran.
·
Uang kredit, pada umumnya hanya didukung oleh
sebagian cadangan emas, dan dapat ditebus dengan uang emas.
2)
The
Gold Bullion Standard
Standar emas ini
agak berbeda dengan yang sebelumnya (the gold coin standard).
Persamaannya
antara lain:
·
Nilai satu-satuan moneternya dikaitkan dengan
berat tertentu emas.
·
Pemerintah membeli dan menjuan seluruh emas
yang ditawarkan pada harga tetap.
·
Adanya keterbatasan kemampuan untuk membeli
emas
·
oleh masyarakat karena jumlah emas yang dijual
banyak.
·
Emas mungkin disimpan, dijual dan digunakan
untuk tujuan industry ataupun untuk pembayaran hutang.
·
Pemerintah menerima uang kredit untuk
ditukarkan dengan emas.
Tidak seperti
pada “the gold coin standard”, dalam standar ini:
1. Membuat batangan
emas sebagai alat pembayaran hutang yang sah, baik oleh swasta maupun
pemerintah.
2. Menyebabkan uang
emas dapat ditarik dari peredaran untuk ditukarkan dengan batangan emas. Tidak
ada kebebasan membuat uang emas.
3)
The
Meneged Bullion Standard
Standar
moneter ini masih juga dikaitkan dengan emas. Adanya sejumlah emas yang tetap
pada setiap satu-satuan uang, tetapi tidak dapat dipakai dalam peredaran umum.
Oleh karena itu tidak ada pasar bebas untuk emas. Sebagaimana kita lihat dalam
Undang-undang Cadangan Emas 1934 di Amerika memantapkan pemakaian standar ini.
Peraturan ini memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menurunkan kadar
emas dalam setiap satuan dolar agar supaya merangsang kegiatan usaha melalui
kenaikan harga yang diakibatkan oleh adanya devaluasi.
4)
The
Gold Exchange Standard
Standar
ini mungkin dikaitkan dengan kedua-duanya, baik kepada the gold coin ataupun
the gold bullion standard.
·
Satu-satuan uangnya dinyatakan sama dengan
seberat emas yang tetap.
·
Pasar bebas emas dijamin, memperbolehkan
masyarakat untuk berbuat sekehendaknya terhadap cadangan emasnya,
diperbolehkannya mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas, menyimpan emas
serta diberikan kebebasan untuk mendapatkan emas dari perusahaan pertambangan
emas ataupun percetakan uang.
·
Uang kredit mungkin dapat digunakan untuk
membeli sertifikat emas dari pemerintah dimana dapat ditukarkan dengan emas.
Standar Perak
Banyak kesamaanya
dengan standar emas. Sehingga dimungkinkan adanya:
a.
The
Silver Coin Standars
b.
The
Silver Bullion Standard
c.
The
Managed Silver Bullion Standard
d.
The
Silver Exchange Standard
3.
Standar
Logam Kembar (Bimetallism Standard)
Standar
logam kembar (bimetallism standard) adalah suatu sistem peredaraan uang yang
didasarkan pada dua jenis mata uang yaitu mata uang standar emas dan mata uang
srandar perak. Besarnya perbandingan mata uang emas dan mata uang perak
ditentukan oleh pemerintah dengan melalui undang-undang. Misalnya saja
undang-undang menetapkan perbandingan antara emas dan perak adalah 1 gram emas
= 10 gram perak (10:1).
D.
Harga Valuta Asing (Kurs)
Kurs Transaksi (2013)
Mata Uang
|
Satuan
|
Nilai Jual
|
Nilai Beli
|
Nilai Tengah
|
Dolar Australia [ AUD ]
|
1
|
9255.25
|
9156.84
|
9206.05
|
Dolar Brunei D. [ BND ]
|
1
|
7868.26
|
7783.54
|
7825.90
|
Dolar Canada [ CAD ]
|
1
|
9652.84
|
9555.49
|
9604.17
|
Franc Swiss [ CHF ]
|
1
|
10829.82
|
10720.47
|
10775.15
|
Yuan China [ CNY ]
|
1
|
1620.63
|
1604.44
|
1612.54
|
Kroner Denmark [ DKK ]
|
1
|
1778.13
|
1760.21
|
1769.17
|
EURO [ EUR
]
|
1
|
13263.25
|
13127.78
|
13195.52
|
Poundsterling Inggris [ GBP ]
|
1
|
15537.52
|
15379.33
|
15458.43
|
Dolar Hongkong [ HKD ]
|
1
|
1290.60
|
1277.62
|
1284.11
|
Yen Jepang [ JPY ]
|
100
|
10319.59
|
10212.28
|
10265.94
|
Korean Won [ KRW ]
|
1
|
8.67
|
8.58
|
8.63
|
Dinar Kuwait [ KWD ]
|
1
|
35408.56
|
34931.27
|
35169.92
|
Ringgit Malaysia [ MYR ]
|
1
|
3124.22
|
3090.12
|
3107.17
|
Kroner Norwegia [ NOK ]
|
1
|
1674.45
|
1656.91
|
1665.68
|
Dolar Selandia Baru [ NZD ]
|
1
|
7810.80
|
7726.83
|
7768.82
|
Kina Papua Nugini [ PGK ]
|
1
|
4814.81
|
4241.48
|
4528.15
|
Peso Philipina [ PHP ]
|
1
|
227.91
|
225.53
|
226.72
|
Riyad Saudi Arabia [ SAR ]
|
1
|
2669.26
|
2642.24
|
2655.75
|
Kroner Swedia [ SEK ]
|
1
|
1530.70
|
1514.13
|
1522.42
|
Dolar Singapura [ SGD ]
|
1
|
7868.26
|
7783.54
|
7825.90
|
Baht Thailand [ THB ]
|
1
|
321.35
|
317.63
|
319.49
|
Dolar Amerika Serikat [ USD ]
|
1
|
10010.00
|
9910.00
|
9960.00
|
1. Fungsi Pasar Valuta Asing
Fungsi pasar valuta asing di antaranya
adalah:
a.
mempermudah
pertukaran valuta asing (valas) serta pemindahan dana dari satu negara ke
negara lain sehingga memungkinkan terjadinya kliring internasional;
b.
sebagai
penyedia kredit, artinya pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk
dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli dengan kredit;
c.
membatasi
risiko, artinya pada pasar valuta asing memungkinkan dilakukannya hedging (membatasi
risiko terhadap kemungkinan perubahan harga);
d.
spekulasi,
artinya pada pasar valuta asing orang dapat melakukan spekulasi menerima bahkan
mencari risiko dengan harapan mendapatkan keuntungan.
2. Produk
Pasar Valuta Asing
Mata uang dunia yang biasa diperdagangkan
di pasar valuta
asing terdiri atas tujuh macam, yaitu:
a. Dollar Amerika (US$)
b. Poundsterling Inggris (GBP)
c. Euro Dolar (EUR)
d. Swiss Franc (CHF)
e. Japanese Yen (JPY)
f. Australian Dolar (AUD)
g. Canadian Dolar (CAD)
3. Keuntungan dan Kelemahan Adanya Pasar Valuta Asing
Keuntungan adanya pasar valuta asing di
antaranya:
a.
hubungan
perdagangan antarnegara semakin berkembang,
b.
mempermudah
pertukaran uang bagi seseorang yang memerlukan transaksi di luar negeri,
c.
mendorong
berkembangnya ekspor dan impor.
Adapun kelemahan adanya pasar valuta
asing adalah:
a.
perubahan
kurs akan mendorong spekulasi,
b.
menimbulkan
inflasi (kenaikan harga barang secara umum),
c.
jika
negara sedang resesi, akan mendorong kebijakan devaluasi.
E.
Badan Keuangan Internasional (Lembaga
Keuangan)
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims)
dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan
kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di
samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara
lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program
pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga
keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam masyarakat
sederhana, aktivitas seperti gambar di atas tidak adanya peran Bank dan
lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun
dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga
keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi
antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
Dalam praktiknya
lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
1.
Bank
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Ketentuan umum yang melandasi
melandasi kegiatan dari bank dan lembaga keuangan adalah undang-undang pokok
perbankan no 14 tahun 1967 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari
masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Peranan dan
fungsi Bank dalam masyarakat yaitu :
a.
Sebagai
lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat.
b.
Sebagai
lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau lembaga
pemberi kredit.
c.
Sebagai
lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran utang.
Secara Umum,macam/jenis Bank dapat dibagi menjadi :
1.
Bank Sentral
adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi
bank.
Tugas
bank sentral yaitu menjaga kestabilan setiap unsur perekonomian dalam negeri
dan juga menjadi sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam kestabilan harga
kebutuhan atau nilai mata uang dalam hal ini valas yang sedang berlangsung di
suatu negara. Kenaikan inflasi atau yang
biasa kita alami dengan kenaikan setiap harga baik harga kebutuhan atau harga
lain yang bersifat kebutuhan pokok seperti beras, listrik, air juga turut
diatur oleh Bank
Sentral. Biasanya penurunan nilai uang yang terjadi karena
sentimen negatif dari pasar uang yang akhirnya turut mendorong perekonomian
suatu negara menjadi melemah atau menjadikan nilai inflasi dalam suatu waktu kurun waktu tertentu
di suatu negara melonjak sehingga tercipta keadaan yang semrawut dalam arti
kata terjadi penurunan kesehatan ekonomi.
Bank
sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter
itu bekerja secara efesien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat
pertumbuhan kredit / uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
Tugas-tugas
Bank Sentral yaitu :
1)
Memperlancar lalu-lintas pembayaran sehingga dapat cepat
dan efisien. Untuk memenuhi tujuan ini , Bank sentral menciptakan uang kertas.
Dengan demikian apabila kebutuhan masyarat akan uang kas meningkat Bank Sentral
dapat memenuhinya.
2)
Sebagai pemegang Kas Pemerintah. Bank Sentral memegng
peranan penting dalam membantu memperlancar kegiatan keuangan dengan cara :
·
Menerima pembayaran pajak
·
Membantu melakukan pembayaran Pemerintah
·
Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga
Pemerintah
3)
Mengatur dan mengawasi kegiatan Bank-Bank umum.
4)
Melakukan pengumpulan serta analisa data ekonomi nasional
dan internasional.
Dalam
struktur moneter Indonesia, peranan Bank Sentral sebagai pembina dan pengawas
Bank-Bank serta pengendali peredaran uang,di kategorikan sebagai berikut:
a.
Bank Sirkulasi
Sebagai
Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang
logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b.
Banker’s Bank
Bank
Sentral disebut sebagai Bankir dari Bank-Bank, artinya Bank Sentral dianggap
sebagai salah satu sumber dana dimana Bank-Bank dapat meminta bantuan Bank
Indonesia untuk menambah permodalan mereka dalam rangka pemberian pinjaman
kepada nasabah.
c.
Lender of last resort
Dalam
kaitan ini, Bank Indonesia disebut sebagai pemberi pinjaman pada tingkat
terakhir. Dalam hal ini, Bank Indonesia memberikan bantuan dengan fasilitas
kredit likuiditas darurat.
2.
Bank Umum,
Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan
utamanya adalah mencari keuntungan.keuntungan merupakan selisih antra
pendapatan dan biaya merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat dan bank yang menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam
dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Fungsi Bank Umum
:
1.
Penciptaan uang
2.
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
3.
Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat
4.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
5.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
6.
Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa
lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat
membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Merupakan
Lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka dan tabungan yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
Bank perkreditan rakyat.
Fungsi BPR antara
lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang
ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
4.
Bank Syariah,
Merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada
umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah
agama Islam).
Fungsi bank syariah dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar
terdiri atas 4 fungsi utama yaitu :
a.
Sebagai Manajemen investasi.
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah
atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak
lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi
kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut
menanggungnya.
b.
sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik
dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat
investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak
murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain.
Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi
tidak terbatas dan terbatas :
1.
Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang
kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap
paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang
usaha investasi.
2.
Rekening
investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan
tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan
dananya.
c. Sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan
lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau
penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
d. Sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam
melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat,
atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga
mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani
dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan non-bank lainnya, adalah tidak banyak berbeda dengan demand deposit liabilities’ dari
bank-bank komersiil, dan secara umum semuanya itu di sebut sebagai “uang’’
adalah benar bahwa demand deposits itu dapat dibelanjakan tabungan (savings)
dan saham (loan shares) tidak dapat di belanjakan tanpa menguangkannya terlebih
dahulu. Namun menguangkan itu mudah saja sehingga dengan demikian, kesemuanya itu
merupakan alat likuid untuk maksud-maksud praktis.
Di Indonesia sebagian besar dana-dana
Bank pemerintah berasal dari Bank Indonesia yang kemudian disalurkan sebagai
investasi kredit. Dalam kaitan ini perlu terciptanya lembaga-lembaga keuangan
swasta sehingga dana dari dalam Negeri atau luar Negeri dapat disalurkan
melalui lembaga keuangan bukan Bank.
Menurut
jenisnya lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance
Corporation –DFC)
2.
Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Investment Finance Corporation – IFC)
3.
Lembaga
keuangan lainnya seperti Mutual Funds( Dana bersama ) yang belum ada peraturan
tersendiri.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di
indonesia saat ini antara lain :
a.
Pasar Modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
b.
Pasar Uang
yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d.
Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
e.
Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
f.
Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g.
Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit
bermasalah.
h.
Perusahaan
Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
i.
Dana Pensiun,
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan
pemberi kerja.
Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga
keuangan bukan Bank adalah :
1. Menghimpun dana-dana dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga
2. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah
kepada perusahaan-perusahaan / proyek-proyek baik yang dimiliki oleh Pemerintah
maupun swasta
3. Mengadakan penyertaan modal didalam
perusahaan-perusahaan ataupun proyek-proyek.
4. Bertindak sebagai perantara dari
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan baik dalam maupun
dari luar Negeri
5. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan
peserta / kompayon baik dalam Negeri maupun luar Negeri untuk mengadakan joint venture
6. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan
tenaga ahli dan memberikan nasehat-nasehat keahlian
7. Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan
setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
Terdapat
dua badan keuangan internasional yang akan dibahas pada bab ini diantaranya
yaitu :
1. Bank dunia, pada
dasarnya bank dunia didirikan untuk membantu negara-negara di Eropah yang
hancur akibat perang dunia ke-II.
Fungsi & tujuan Bank Dunia
Fokus Bank Dunia adalah membantu penduduk
dan negara miskin dengan tujuan utama :
·
Meningkatkan kesejahteraan penduduk,
melalui program kesehatan dan pendidikan.
·
Mengembangkan sosial, pemerintahan dan
membangun institusi sebagai kunci elemen pengurangan kemis- kinan.
·
Menguatkan kemampuan pemerintah untuk memberi
pelayanan berkualitas, efesien, dan transparan.
·
Melestarikan lingkungan hidup
·
Mendukung dan mendorong pengem- bangan
sektor bisnis swasta.
·
Mendorong terbentuknya stabilitas lingkungan
ekonomi makro, sehingga kondusif untuk investasi dan perencanaan jangka panjang
2. International
Monetary Fund (Imf)
Pada dasarnya IMF merupakan suatu lembaga yang
bergerak dalam bidang perekonomian dan menjadi fasilitator penyedia dana
bantuan. IMF memiliki tujuan tertentu dalam hal pengaturan uang dan peminjaman
bantuan kepada negara-negara berkembang dan tidak mampu. Selain itu, IMF pun
memiliki peranan dalam memilih suatu kerangka legal internasional untuk menaikkan
kredibilitas sistem serta sebagai lembaga penyedia dana untuk memperpanjang
pinjaman bagi negara-negara anggotanya dalam penyeimbangan masalah pembayaran
(Simmons, 2001).
IMF sebagai salah satu lembaga keuangan dunia
seringkali menerapkan kebijakan-kebijakan tertentu yang berkaitan dengan
masalah moneter terutama jika fokusnya adalah tentang Fixed
Exchange Rates di mana terjadi rise dan fall legalisasi di dalamnya. Kemudian apakah IMF ini
dapat dikategorikan sebagai rezim internasional? Sejauh mana keberhasilan
peranan IMF sebagai rezim yang mampu memfasilitasi berbagai persoalan dunia
yang berkaitan dengan perekonomian khususnya moneter? Apalagi jika akhir-akhir
ini kredibilitas IMF pun semakin diragukan dengan seringnya intervensi terhadap
negara-negara anggotanya dilakukan oleh IMF. Faktor negara-negara hegemon yang
berada di balik IMF mungkin sedikit banyak mempengaruhi kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh IMF. Padahal sebagai suatu rezim internasional yang
pembentukan awalnya disepakati oleh banyak negara yang concern
terhadap masalah perekonomian dunia dan moneter, sudah seharusnya IMF berperan
secara proporsional dan mampu bersikap netral untuk tetap fokus pada tujuan
awalnya tadi, terutama membantu sistem perekonomian negara miskin dan berkembang
supaya mampu memiliki kestabilan ekonomi dan bangkit secara finansial.
Latar Belakang
Pendirian :
Terbentuk
I.M.F merupakan hasil Bretton Woods Agreement secara resmi pada tgl. 27 Desember
1947 dan operasional keuangan dimulai pada 01 Maret 1947 IMF menitik beratkan
masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan masalah pembangunan ekonomi.
Tujuan IMF :
·
Meningkatkan kerjasama moneter internasional
·
Meningkatkan kegiatan perdagangan dan
penanaman modal dunia
·
Memeliharara stabilitas nilai tukar mata
uang
·
Memperkecil hambatan dan batasan-batasan yang
ditetapkan pemerintah berbagai negara atas pembayaran internasional
·
Menyediakan dana pinjaman untuk membantu
pemeliharaan nilai tukar yang mantap pada masa ketidak seimbangan neraca
pembayaran yang sifatnya sementara
·
Mengurangi tingkat dan masa defisit
serta surplus neraca pembayaran
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dengan adanya perdagangan luar negeri,
dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang eksportir Amerika, maka
pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika atau Dollar, padahal mata
uang yang berlaku bagi seorang importir adalah Rupiah.
Pada
dasarnya pengertian dari Standar adalah
kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri
antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang
akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi
tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan
yang telah dinyatakan. Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan
atas standar nilai uang artinya bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah
untuk melakukan segala transaksi ekonomi.
Keuntungan adanya pasar valuta asing di
antaranya:
d.
hubungan
perdagangan antarnegara semakin berkembang,
e.
mempermudah
pertukaran uang bagi seseorang yang memerlukan transaksi di luar negeri,
f.
mendorong
berkembangnya ekspor dan impor.
Adapun kelemahan adanya pasar valuta
asing adalah:
d.
perubahan
kurs akan mendorong spekulasi,
e.
menimbulkan
inflasi (kenaikan harga barang secara umum),
f.
jika
negara sedang resesi, akan mendorong kebijakan devaluasi.
Daftar Pustaka